Hak dan Kewajiban Pasien

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS BANJARSARI

1. PASIEN MEMPUNYAI HAK :

  1. Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
  3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu;
  4. Menolak atau menyutujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat didalam rekam medis;
  6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. PASIEN MEMPUNYAI KEWAJIBAN:

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Media dan Tenaga Kesehatan;
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  4. Memberika imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

 

Cetak:

Kabupaten Temanggung
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BANJARSARI
Desa Banjarsari Kecamatan Ngadirejo Kodepos 56255 email : puskesmasbanjarsari18@gmail.com   *Facebook : Puskesmasbanjarsari.2020   *Instagram : puskesmas_banjarsari   *Youtube : BanjarsariXXI   *Whatsapp : 0857 8682 4220   *Telegram : 0812 1893 9039
Copyright © 2024