HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS BANJARSARI
1. PASIEN MEMPUNYAI HAK :
- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
- Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu;
- Menolak atau menyutujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat didalam rekam medis;
- Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PASIEN MEMPUNYAI KEWAJIBAN:
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Media dan Tenaga Kesehatan;
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- Memberika imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.